Pelanggaran terhadap hak asasi manusia ternyata banyak macam dan bentuknya. Mulai dari pemaksaan beribadat, perpindahan agama, aborsi, sampai yang baru-baru ini menjadi perdebatan. MEROKOK.
Sejak tahun 2006 sudah beredar sebuah peraturan daerah yang MELARANG warganya untuk MEROKOK di tempat umum, dan bagi mereka yang MELANGGAR akan di kenakan sanksi kurungan selama 6 bulan. Namun selama ini perda tersebut dinilai TIDAK EFEKTIF. Karena ketidak efekifan tersebut Pemprov DKI Jakarta merevisi ulang perda tersebut, dengan mengurangi lama hukuman. Dari 6 bulan menjadi 3 bulan saja, dengan alasan agar dapat ditindak oleh Pegawai Negeri Sipil (detikcom).
Perda No.2/2005 tentang larangan merokok ditempat umum berlaku secara efektif mulai 6 April 2006. Dalam peraturan tersebut dicantumkan tempat-tempat yang menjadi daerah bebas rokok, diantaranya adalah pusat perbelanjaan, sarana kesehatan, tempat kerja (kantor), tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum. Selain itu akan terdapat ruangan khusus untuk merokok di setiap tempat-tempat yang tercantum dalam peraturan tersebut. Namun dalam pelaksanaannya semua tempat itu masih belum menjadi daerah yang bebas rokok. Memang sudah ada beberapa pusat perbelanjaan yang menyediakan ruangan khusus untuk merokok, tapi tetap banyak saja perokok yang tidak menggunakan tempat tersebut, dikarenakan “ENGGAN”. Saya tidak tahu pasti kata “enggan” yang dimaksud adalah enggan yang sebenarnya karena masih belum terbiasa atau memang karena MALAS DAN TIDAK MAU REPOT.
Para perokok tersebut tidak hanya “enggan” untuk menggunakan tempat khusus yang disediakan untuk merokok, tapi juga TIDAK PERDULI dengan peraturan tersebut. Salah satu contoh adalah dua orang yang tampak pada gambar ini. Jelas-jelas di lingkungan rumah sakit tidak boleh merokok dan sudah ada tanda peringatan, namun tetap saja mereka merokok, dan yang lebih PARAH lagi mereka merokok di dekat tanda larangan tersebut. Entah mereka BUTA atau MEMANG TIDAK PERDULI dengan tanda peraturan tersebut (Maaf kalau agak kasar).
Lalu apa hubungannya dengan pelanggaran hak asasi manusia? Apa yang menyebabkan merokok dapat melanggar hak asasi manusia?
Hubungannya terletak pada pencemaran udara yang sehari-hari kita hirup. Seseorang mempunyai hak untuk hidup, itu hukumnya. Untuk hidup manusia sangat butuh udara yang bersih dan segar setiap detiknya. Jika udara yang kita hirup itu tercemar oleh asap rokok, maka yang akan kita hirup adalah racun-racun yang keluar dari sistem pernafasan sang perokok serta racun dari rokok itu sendiri. Bukan hanya racun yang mengganggu, tapi juga bau tak sedap dari asap rokok tersebut. Pelanggaran hak asasi manusia besar-besaran menurut saya, karena kita tidak lagi bisa menghirup udara yang bersih. Ketika ada seseorang atau dua orang yang merokok dan berdiri atau duduk di dekat Anda ketika menunggu, katakanlah, kereta api ekonomi tujuan Bogor, pasti Anda akan merasa risih (kecuali jika Anda seorang perokok juga). Rasanya tidak enak saja ketika Anda menarik nafas, yang Anda cium adalah bau asap rokok. Apalagi ketika Anda telah naik di keretanya, ada orang yang merokok di dekat pintu gerbong kereta. Angin yang bertiup masuk ke dalam gerbong kereta api tentu akan membawa serta asap rokok yang dihembuskan oleh perokok tadi, sehingga dapat di pastikan penumpang lainlah yang kena imbas asap rokoknya.
Merokok merupakan hak asasi manusia, karena setiap manusia berhak memilih apa yang mereka inginkan bagi diri mereka, namun di sisi lain menghirup udara segar juga menjadi hak manusia. Jadi apa salahnya, jika Anda seorang perokok hendaknya tidak merokok di tempat-tempat umum seperti kendaraan umum, kantin, stasiun, dan tempat-tempat yang telah di cantumkan dalam perda No.2/2005 tersebut. Meskipun di tempat Anda biasa merokok belum disediakan tempat khusus untuk merokok, lebih baik jika Anda merokok di tempat yang tidak ada orang atau jika Anda masih “NGEBET” untuk merokok lebih baik meminta izin kepada orang yang ada di dekat Anda. Mungkin Anda akan menerima tatapan aneh dari orang-orang tersebut dan sesuai dengan kebudayaan orang Indonesia pada umumnya, mereka akan cenderung memberi izin karena takut untuk berkata TIDAK!!
Jadi, mulailah untuk BERFIKIR dulu sebelum Anda merokok. Apakah pada saat itu Anda akan melakukan pelanggaran hak asasi manusia? kemudian yang penting untuk diingat adalah BACA TANDA PERINGATAN LARANGAN MEROKOK yang ada. Karena meskipun hanya lulusan SD, saya yakin Anda semua bisa melihat tanda yang ada. Apalagi jika Anda berpendidikan tinggi, pasti Anda bisa MEMBACA tanda tersebut dengan jelas.
Andri Asrahiw
Apr 01, 2009 @ 21:32:12
Why bother??? If you don’t like people who smoke, just tell them to go to hell. Indeed, they’re going to hell very soon due to their own bad habit.
billy
Apr 05, 2009 @ 18:03:23
merokok itu menurut saya tidak baik bagi diri sendiri dan orang lain ,yaitu bagikita akan mengakibatkan berbagai penya kit seperti kanker,ganguan kehamilan ,dan bagi orang lain seperti merasaterganggu terhadap asap rokok.saya setuju dengan dubuatnya poster-poster untuk melarang narkoba ,terusakan lah berperang dengan narkoba.sekian dan terimakasi.
billy
Apr 05, 2009 @ 18:04:48
memo
Jane Pietra
Apr 06, 2009 @ 17:18:34
@ Andri Asrahiw: Tentu saja terganggu….Masalahnya asap rokok yang kemana-mana itu yang mengganggu. Kalau merokok menurut saya hak asasi orang tersebut, tapi hak asasi-nya dipakai untuk melanggar hak asasi orang lain yang ingin udara bersih di sekitarnya. Jujur saja, saya tidak keberatan jika ada orang yang merokok asalkan pada tempat yang telah disediakan atau paling tidak, mereka tidak melakukannya seenak jidat mereka sendiri dengan mengganggu kenyamanan orang lain di sekitarnya.
@ billy: Saya setuju dengan billy. Tapi, poster tentang narkoba atau rokok pada intinya sama saja. Tidak ada yang menghiraukan, malah cenderung menjadi “pemanis” dinding atau “sampah” di jalan-jalan protokol.
putri nuraini fajri
Apr 26, 2009 @ 18:09:07
gimana yah memang bener merokok itu tapi jangan ampe menggilainya dong
sumayasa
Oct 13, 2009 @ 09:52:26
larangan harus kita tegaskan sesui dengan prosedurnya.yang tlah ada..teriam kasih..
rahmah
Oct 26, 2009 @ 10:35:14
menurut aq…yang namanya merokok itu gak ada baiknya…karena selain merugikan diri sendiri,merokok itu justru sangat merugikan orang lain di sekitarnya.
orang yang ada disamping orang yang ngeroko bisa terkena penyakit yang lebih daripada orang yang ngerokok karena orang tersebut menghirup asap dari si perokok
selain itu, merokok itu menyebabkan polusi, n mempercepat global warming…..maka bagi perokok,berhentilah merokok!!!!SEMANGAT
hehehe….^_^v peace
shelvy izky afida
Nov 09, 2009 @ 20:35:10
yha menurut saya merokok itu dapat merusak paru2 kita, yha memang menurut laki2 merokok itu enak or apalah…
yha saya setuju seperti pendapat bily….
seally
Jan 25, 2010 @ 09:28:48
jadi pelanggaran ham tu itu doang!!!!
gak ada yg lain???
Jane Pietra
Aug 17, 2010 @ 21:45:19
tentu saja banyak… 🙂
disini saya hanya ingin membagikannya satu, dan salah satu pelanggaran yang menurut saya kurang dianggap sebagai pelanggaran oleh masyarakat luas…
Arlan
Feb 15, 2010 @ 17:50:23
Iya, nih…Orang-orang makin tambah parah aja! Pengennya pemerintah bisa ngeluarin tindakan yang lebih tegas, dong, kayak di SINGAPORE! ):(
akai
Feb 18, 2010 @ 13:07:53
merokok menurut saya boleh” saja karena bisa melepas setres
billy mament
Mar 07, 2010 @ 10:25:29
Bagi saya merokok itu memang perlu ,tetapi tidak boleh berlebihan
muflikhatin
Jul 21, 2010 @ 15:29:14
rokok adalah racun dunia…………..!!
Ihsan
Sep 19, 2010 @ 09:15:00
menurut saya merokok itu haram.
sebab merokok itu membunuh diri sendiri dengan sengaja pada waktu yang lama. Bukankah ALLA S.W.T membenci hamba yang melakukan hal seperti itu
Ihsan
Sep 19, 2010 @ 09:15:53
menurut saya merokok itu haram.
sebab merokok itu membunuh diri sendiri dengan sengaja pada waktu yang lama. Bukankah ALLAH S.W.T membenci hamba yang melakukan hal seperti itu
fikar
Dec 28, 2010 @ 14:58:37
wah dongmerokok melanggar ham maka 70% orang indonesia termasuk pelanggar ham kalau dipidanakan akan membuat negara makin tersosok jika merokok melanggar ham jadi berkendara juga melanggar ham
dimas
May 12, 2011 @ 09:52:25
wah rokok itu berbahaya betul tuh kta pemerinta
sukmaa
Nov 27, 2011 @ 19:00:12
semua terserah yang ngejalanin asal g ngerugiin kita..
akhsan
Nov 30, 2011 @ 14:06:20
saya sangat setuju , kalau “merokok’ itu adalah pelanggarana HAM…karena setahu saya yang namanya hak asasi harus menngharagai hak orang lain…good posting kawan….
tolong di linkback ya heheheh
http://blog.umy.ac.id/akhsanputerarappang/
olivia
Feb 04, 2012 @ 13:19:30
merokok dapat mengganggu kesehatan badan
seperti jantung,paru-paru dan janin
saya saran kan JANGAN MEROKOK !!!!!!!!
elda
Feb 05, 2012 @ 21:40:23
kak…, aq copas ini artkel ya buat tgs pkn ya.., artikelnya bagus…!
bermanfaat banget, thx ya kak…!
Jane Pietra
Feb 07, 2012 @ 12:30:58
Silahkan. Asal dituliskan sumbernya ya 🙂
Terima kasih juga sudah mampir di sini.
muhammad rizky febriansyah
Feb 06, 2012 @ 19:28:28
kata q aw dah:p
joshua sipahutar
Feb 20, 2012 @ 14:12:24
merokok dapat mebuat oang sesak napas karena asap rokok